Riset Keberadaan Cek Bocek Dipersoalkan, BRIN Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Sumbawa, Fokus NTB — Hasil riset mengenai keberadaan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury di Sumbawa dipersoalkan. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memproses dugaan pelanggaran etik melalui Komisi Etik Bidang Sosial Humaniora.
Pengaduan diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa yang menilai penelitian tersebut tidak sepenuhnya independen dan netral sebagaimana mandat hasil mediasi serta berpotensi mengandung konflik kepentingan. Ketua AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, akan dimintai klarifikasi dalam proses pemeriksaan etik tersebut.
Menurut AMAN, hasil riset yang menyebut identitas Cek Bocek sebagai konstruksi kepentingan ekonomi berimplikasi serius terhadap pengakuan hak masyarakat adat. Kajian itu disebut turut memengaruhi dinamika penanganan sengketa oleh lembaga negara, termasuk Komnas HAM.
Febriyan menilai mekanisme etik ini penting untuk memastikan riset yang berdampak pada kebijakan publik memenuhi prinsip objektivitas dan imparsialitas.
“Kami berharap proses ini transparan dan menjaga integritas penelitian sosial,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Febriyan mengatakan, perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya masuk dalam komunikasi Pelapor Khusus PBB.
Selain itu, isu tersebut dinilai memiliki implikasi terhadap standar kepatuhan hak asasi manusia dalam sektor pertambangan global, termasuk skema sertifikasi seperti The Copper Mark.
“Sidang etik BRIN dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga akuntabilitas riset negara, khususnya ketika hasilnya berpengaruh pada pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” jelas Febriyan.



