
Menimbang Kepastian Hukum, Keadilan, dan Hubungan Kekeluargaan dalam Perspektif Hukum Islam
Oleh: Sarah Permatasari, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Program Studi S2 Hukum Keluarga Islam.
Dalam kehidupan keluarga, pemberian harta dari orang tua kepada anak merupakan hal yang lazim terjadi. Ada orang tua yang memberikan tanah untuk tempat tinggal, rumah sebagai bekal kehidupan, atau sejumlah uang untuk membantu masa depan anaknya. Pemberian tersebut umumnya dilandasi kasih sayang dan harapan agar anak dapat hidup lebih sejahtera.
Namun, persoalan muncul ketika hubungan orang tua dan anak mengalami keretakan. Harta yang dahulu diberikan dengan penuh keikhlasan tiba-tiba ingin diambil kembali. Tidak jarang, persoalan ini berujung pada konflik keluarga, bahkan sengketa hukum.
Pertanyaannya, apakah orang tua berhak menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada anaknya?
Hibah Bukan Sekadar Pemberian
Dalam hukum Islam, hibah merupakan pemberian harta kepada orang lain ketika pemberi masih hidup, tanpa mengharapkan imbalan. Apabila hibah telah dilakukan secara sah dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pemberian tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap kepemilikan harta penerima.
Artinya, hibah tidak dapat dipandang sebagai pemberian biasa yang bisa dibatalkan sesuka hati. Ketika suatu harta telah dihibahkan secara sah, kepentingan dan hak penerima hibah juga harus dihormati.
Di sinilah persoalan hukum muncul: bagaimana jika pemberi hibah adalah orang tua, sedangkan penerimanya adalah anak kandung sendiri?
Pasal 212 KHI dan Pengecualian bagi Orang Tua
Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 212, menyatakan:
“Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.”
Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pengecualian terhadap prinsip umum bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali. Akan tetapi, pengecualian ini tidak semestinya dipahami sebagai kebebasan mutlak bagi orang tua untuk mengambil kembali harta yang telah dihibahkan.
Hubungan orang tua dan anak memang memiliki kedudukan khusus dalam hukum Islam. Namun, hubungan darah tidak serta-merta menghapus kepastian hukum atas harta yang telah menjadi hak anak.
Menurut saya, Pasal 212 KHI perlu dipahami dengan mempertimbangkan tujuan hukum, keadilan, dan kemaslahatan kedua belah pihak. Penarikan hibah semestinya tidak hanya didasarkan pada keinginan sepihak, tetapi perlu mempertimbangkan keabsahan hibah, keadaan konkret, serta akibat hukumnya bagi pemberi dan penerima.
Ketika Kasih Sayang Berhadapan dengan Kepastian Hukum
Bayangkan seorang ayah menghibahkan sebidang tanah kepada anaknya. Bertahun-tahun kemudian, hubungan mereka memburuk. Sang ayah kemudian meminta tanah itu kembali, sedangkan anaknya merasa bahwa tanah tersebut telah menjadi miliknya secara sah.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan mengatakan bahwa orang tua selalu berhak atas harta anak, ataupun bahwa setiap hibah yang telah diberikan sama sekali tidak mungkin ditarik kembali.
Keduanya membutuhkan penilaian hukum yang cermat.
Di satu sisi, kedudukan dan kehormatan orang tua patut dihormati. Di sisi lain, anak yang menerima hibah secara sah juga memiliki kepentingan hukum yang harus dilindungi.
Apabila sengketa terjadi, penyelesaiannya perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, bukti pemberian hibah, status kepemilikan harta, dan keadaan para pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh sesuai kewenangannya.
Menimbang Keadilan dalam Hukum Keluarga Islam
Menurut pandangan saya, tantangan utama dalam memahami Pasal 212 KHI adalah menentukan batas yang adil antara pengecualian hukum bagi hibah orang tua kepada anak dan perlindungan hak milik penerima hibah.
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi penarikan kembali hibah dalam hubungan orang tua dan anak, tetapi penerapannya tetap harus memperhatikan fakta dan ketentuan hukum yang relevan. Tidak tepat apabila pasal tersebut langsung ditafsirkan sebagai hak tanpa batas untuk mengambil kembali harta yang telah diberikan.
Hukum Keluarga Islam tidak seharusnya hanya dipahami sebagai kumpulan aturan mengenai hubungan darah dan kewajiban keluarga. Hukum juga berperan menjaga keadilan, mencegah kemudaratan, dan memberikan kepastian terhadap hak setiap pihak.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai batas penarikan kembali hibah orang tua kepada anak, agar ketentuan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian ataupun menjadi sumber konflik baru dalam keluarga.
Penutup: Kasih Sayang Harus Berjalan Bersama Keadilan
Hibah yang diberikan atas dasar kasih sayang semestinya tidak berubah menjadi alat untuk menekan atau menghukum anak ketika terjadi perselisihan keluarga. Sebaliknya, anak juga perlu memahami bahwa hubungan dengan orang tua tidak hanya menyangkut harta, tetapi juga tanggung jawab moral dan penghormatan.
Pada akhirnya, persoalan hibah orang tua kepada anak bukan sekadar tentang siapa yang berhak memiliki tanah, rumah, atau harta lainnya. Persoalan ini juga menyangkut bagaimana hukum menjaga keseimbangan antara hubungan kekeluargaan dan kepastian hak milik.
Sebab, keadilan dalam keluarga tidak cukup dibangun dengan kasih sayang saja, tetapi juga membutuhkan aturan yang dipahami dan diterapkan secara proporsional.
Pertanyaan untuk kita renungkan: apabila orang tua telah menghibahkan hartanya kepada anak secara sah, apakah hubungan darah saja cukup untuk membenarkan penarikan kembali hibah, ataukah tetap diperlukan batasan hukum yang menjamin keadilan bagi kedua belah pihak?



