Bisnis

Ironi Cek Bocek: Diatensi Internasional Lewat PBB, Hendak Dihapus Pakai Kajian BRIN

​Sumbawa, Fokus NTB — Surat Komunikasi Publik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury di Kabupaten Sumbawa, memantik desakan baru. Dokumen teguran diplomatik ini dinilai menjadi bukti tak terbantahkan bahwa krisis agraria di lingkar tambang Sumbawa telah menjadi perhatian serius dunia internasional.

​Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita, S.H., menegaskan bahwa surat resmi bernomor referensi AL IDN 8/2025 tersebut merupakan momentum krusial bagi perlawanan masyarakat adat. Dokumen yang ditandatangani oleh tujuh pelapor khusus PBB itu secara spesifik meminta klarifikasi pemerintah Indonesia terkait perampasan ruang hidup dan pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam proyek ekstraktif di wilayah adat.

​”Dokumen PBB ini bukan sekadar teguran diplomasi biasa, melainkan tamparan keras bagi negara. Ini membuktikan bahwa pola penyingkiran sistemik terhadap Masyarakat Adat Cek Bocek, yang selama ini dibiarkan terjadi demi karpet merah investasi, terpantau jelas oleh radar internasional,” ujar Febriyan saat dihubungi, Senin (23/2/2026).

​Sebagai pimpinan gerakan masyarakat adat di Sumbawa, Febriyan menyoroti adanya ironi tajam di tingkat domestik. Di saat dunia internasional—melalui teguran PBB dan penyelidikan lembaga sertifikasi global seperti The Copper Mark—mulai membuka mata terhadap krisis di Sumbawa, manuver pelemahan justru datang dari instrumen negara sendiri.

​Salah satunya adalah polemik kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diserahkan kepada Komnas HAM, yang dinilai sebagai upaya administratif untuk menggugurkan kriteria konstitusional Cek Bocek sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

​”Narasi yang mencoba mendegradasi eksistensi Suku Berco adalah bentuk pengingkaran sejarah. Hak historis sejak era Kedatuan Dewa Awan Maskuning, tatanan Bengko Adat, dan ikatan komunal komunitas Cek Bocek dengan tanah leluhurnya di Hutan Elang Dodo tidak bisa dihapus begitu saja oleh kesimpulan sepihak yang buta terhadap realitas sosiologis dan perjuangan masyarakat di akar rumput,” tegas tokoh aktivis revolusioner gerakan masyarakat adat Sumbawa tersebut.

​Lebih lanjut, AMAN Daerah Sumbawa memastikan bahwa kobaran perlawanan tidak akan surut oleh berbagai upaya pelemahan birokratis. Teguran PBB ini justru akan dikonsolidasikan sebagai amunisi tambahan dalam memperjuangkan kedaulatan Cek Bocek di segala lini.

​”Perlawanan ini adalah soal mempertahankan ruang hidup, identitas, dan martabat. Negara harus segera menjawab teguran PBB ini bukan dengan retorika kosong di atas kertas, melainkan dengan tindakan nyata: akui eksistensi Masyarakat Adat Cek Bocek secara hukum dan hentikan segera segala bentuk perampasan wilayah adat yang berlindung di balik topeng pembangunan,” pungkas Febriyan.

Related Articles

Back to top button