Opini

Kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa: Antara Kewenangan Pusat dan Tanggung Jawab Daerah

HENDRO SAPUTRA
Anggota GMNI Cabang Sumbawa.

Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram kembali menjadi persoalan serius di Kabupaten Sumbawa. Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat di berbagai kecamatan mengeluhkan sulitnya memperoleh gas bersubsidi, bahkan harus membelinya dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini berdampak langsung pada rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang menjadikan LPG 3 kg sebagai kebutuhan utama sehari-hari.
Secara regulatif, pengelolaan LPG 3 kg di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021, menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh dalam penetapan kuota nasional serta pembiayaan subsidi LPG.bersubsidi di pangkalan resmi. Kondisi ini memicu antrean panjang dan lonjakan harga yang di tingkat masyarakat dapat mencapai Rp30.000 hingga Rp40.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.Situasi ini paling dirasakan oleh rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, seperti pedagang kecil dan usaha kuliner rumahan, yang sangat bergantung pada LPG 3 kg untuk aktivitas sehari-hari. Kelangkaan tersebut tidak hanya mengganggu ekonomi keluarga, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial karena gas elpiji merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Secara regulatif, LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang pengaturannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, serta kuota dan pembiayaan subsidi sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya, penetapan kuota yang bersifat nasional sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di daerah, termasuk di Kota Sumbawa Besar yang memiliki tingkat konsumsi LPG cukup tinggi.

Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan kebijakan harga melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 750/444 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram. Keputusan ini menetapkan HET LPG 3 kg di wilayah NTB, termasuk Kabupaten Sumbawa, sebagai batas harga yang wajib dipatuhi oleh agen dan pangkalan resmi.Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa HET tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif. Keterbatasan stok di pangkalan, distribusi yang tidak merata, serta tingginya permintaan menyebabkan harga LPG 3 kg di tingkat masyarakat sering melampaui ketentuan resmi. Dalam kondisi tertentu, masyarakat terpaksa membeli dari pihak tidak resmi dengan harga yang jauh lebih mahal karena tidak memiliki pilihan lain.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, melalui berbagai perangkat daerah, telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan pengendalian distribusi LPG 3 kg. Di antaranya dengan melakukan inspeksi mendadak ke pangkalan, memperketat pengawasan penyaluran, serta berkoordinasi dengan Pertamina dan pemerintah provinsi untuk menjaga ketersediaan pasokan di Sumbawa Besar. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam urusan perdagangan dan perlindungan masyarakat.Meski demikian, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal penambahan kuota LPG bersubsidi. Ketika pasokan dari pusat tidak mencukupi, pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan penambahan kuota tanpa kepastian realisasi dalam waktu cepat.

Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan dan kewenangan strategis yang berada di pemerintah pusat. Kelangkaan LPG 3 kg di Sumbawa Besar menunjukkan bahwa persoalan energi bersubsidi tidak dapat diselesaikan secara sektoral. Diperlukan sinkronisasi kebijakan yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Penetapan kuota harus berbasis pada data kebutuhan riil daerah, sementara pengawasan distribusi di tingkat lokal perlu diperkuat agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

LPG 3 kg bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika distribusinya terganggu, dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat kecil. Oleh karena itu, kebijakan energi harus diletakkan dalam kerangka keadilan sosial, dengan memastikan bahwa subsidi negara benar-benar hadir untuk masyarakat yang berhak di Kota Sumbawa Besar. Tanpa perbaikan menyeluruh dari hulu ke hilir, kelangkaan LPG 3 kg berpotensi terus berulang dan membebani masyarakat. Penyelesaian masalah ini menuntut keberanian kebijakan, keakuratan data, serta komitmen bersama untuk melindungi kepentingan publik.

Related Articles

Back to top button