DPP FPPK Minta Kejati NTB Periksa Legal Standing Sertifikat Pengadaan Lahan Samota

Sumbawa, Fokus NTB – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, Abdul Hatab meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB terkait pengadaan lahan MXGP Samota harus diperiksa secara administrasi tentang legal standing sertifikatnya (Mall Administrasi keabsahan sertifikat).
Ia mempertanyakan apakah 16 bidang sertifikat tersebut secara administrasi sudah terdaftar di Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia?.
“Diduga sertifikatnya bodong, atau hanya di buktikan berupa fisik sertifikatnya saja, karena sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib harus terlihat titik koordinat bidang tanahnya secara online melalui aplikasi kementerian ATR/BPN “Sentuh Tanahku”,” tegas Abdul Hatab, Jumat (30/1/2026).
Abdul Hatab menduga terkait pengadaan lahan MXGP Samota secara administrasinya perlu di pertanyakan.
“Jangan sampai anggaran negara diperoleh dari hasil pembayaran pajak rakyat senilai 53 miliar tersebut adalah uang negara digunakan untuk membeli tanah negara,” ujarnya.
Selain itu, Abdul Hatab menjelaskan dari beberapa sertifikat bidang tanah yang dibeli oleh pemerintah daerah (Pemda) Sumbawa dengan luas 700.000 M2 ( 70 hektar) untuk dijadikan asset pemerintah/lahan MXGP Samota perlu diuji legal standing sertifikatnya.
“Apakah sertifikat yang dijadikan aset pemeritah daerah (Pemda) kabupaten Sumbawa sudah terdaftar titik koordinat secara online di Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia berdasarkan SHM No.2731,SHM No.2743,SHM No.2749,SHM No.2799,SHM No.2732, SHM No.2742, SHM No.1182, SHM No.1197, SHM No.2744,SHM No.2800,SHM No.1191,SHM No.1177, dan SHM No.1183,” jelasnya.
Masih Abdul Hatab, disampaikan juga bahwa wilayah Samota kelurahan Brang Biji, kecamatan Sumbawa, perlu di kroscek kembali apakah tanah yang berlokasi di lahan MXGP Samota saat ini apakah berstatus hutan lindung, hutan konservasi dan atau berstatus hutan produksi.
“Dasar analisa ini pada tahun 2009, Almarhum Abdul Azis AB, juga saat itu Bercerita kepada kami DPP FPPK Pulau Sumbawa, bahwa ia memiliki sporadik tanah dengan luas kurang lebih 90 haktar telah diajukan permohonan pembuatan sertifikat hak milik kepada BPN Sumbawa, namun permohonan sertifikat yang diajukan oleh Almarhum Abdul Azis AB tersebut pada tahun 2010, ditolak oleh BPN Sumbawa dengan keterangan tanah masih bersetatus milik negara,” ungkap Abdul Hatab.
DPP FPPK Pulau Sumbawa mengatakan bahwa pasti ada dugaan kongkalikong persengkongkolan jahat oknum pejabat ATR/BPN Sumbawa dan oknum pemerintah daerah kabupaten Sumbawa terhadap lahan tersebut.
“Sehingga untuk dipastikan terkait dengan apakah tanah tersebut masih berstatus tanah negara atau setatus hak milik penjual khusus lahan MXGP Samota, agar diketahui bahwa jangan sampai anggaran negara yang diperoleh dari hasil pajak rakyat tidak disalah digunakan untuk membeli tanah negara dari uang negara itu sendiri,” tegasnya.
Guna mengetahui tentang kepastian hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan mall administrasi, DPP FPPK Pulau Sumbawa akan mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
“dan besar kemungkinan akan mengajukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,” tutup Abdul Hatab.


