Pilkades Serentak di Sumbawa, ASN di Desa Telaga Diminta Jaga Netralitas

Direktur IDE, Rusman Rabbarani (dok/ist.)
Sumbawa, Fokus NTB – Direktur Institut Demokrasi (IDE), Rusman Rabbarani mengkritik keras oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di desa Telaga, kecamatan Lenangguar yang diduga kuat terlibat pemenangan salah satu calon kepada desa Telaga. Rusman Rabbarani mengingatkan agar oknum ASN tersebut tetap menjaga netralitas didalam tahapan Pilkades serentak 2026 khususnya dimasa Kampanye saat ini.
Sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan serta partai politik.
Rusman Rabbarani menyampaikan, diingatkan kepada PNS dan PPPK untuk tidak terlibat
menjadi tim sukses/tim pemenangan calon kepala desa pada Pilkades serentak di desa Telaga.
“Adapun larangan keras kepada pegawai ASN dan PPPK seperti mengajak, mengarahkan, atau memobilisasi masyarakat untuk memilih calon tertentu.
Menghadiri kegiatan kampanye atau deklarasi dengan menunjukkan keberpihakan
menggunakan seragam, jabatan, fasilitas, kendaraan, atau fasilitas negara untuk kepentingan calon.
Memberikan bantuan atau keputusan dalam kapasitas kedinasan yang menguntungkan calon tertentu. Melakukan kampanye atau dukungan melalui media sosial
memengaruhi bawahan, rekan kerja, keluarga, atau masyarakat untuk memilih calon tertentu,” tegas Rusman Rabbarani, Rabu (26/8/2026).
Direktur IDE, Rusman Rabbarani menegaskan pelanggaran disiplin dapat dikenai hukuman disiplin, dan BKN mencatat bahwa bentuk pelanggaran netralitas antara lain memberikan dukungan kepada calon, melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, hingga mengikuti kampanye.
“Apabila oknum ASN tersebut masih terlibat pemenangan salah satu calon, kami akan menindaklanjuti ke pihak yang berwajib untuk diberikan sanksi sampai dengan pemecatan sebagai ASN yang tidak menjaga netralitas,” tegasnya.



