Lebihi Batas Waktu 6 Bulan, GMNI Lotim Desak Copot Plt Dirut PDAM dan Gelar Pansel

Lombok Timur, Fokus NTB — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lombok Timur menuntut tegas agar Bupati Lombok Timur segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopian Hakim, yang dinilai menduduki jabatan secara ilegal karena telah melebihi batas waktu yang ditetapkan undang-undang.
Sopian Hakim telah menjabat sebagai Plt Dirut PDAM Lombok Timur sejak awal Januari 2025. Hingga saat ini, ia telah memangku jabatan tersebut selama hampir dua tahun — jauh melampaui batas maksimal enam bulan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama paling lama hanya diperbolehkan selama 6 bulan. Lewat dari itu, statusnya melanggar hukum.
Sekretaris GMNI Cabang Lombok Timur, Ersilia Indah Jayanti, menyebut pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembangkangan hukum yang terang-terangan.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian birokrasi, tapi sudah menjadi bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum! Kalau batas maksimalnya hanya 6 bulan, dan hari ini sudah hampir dua tahun menjabat, undang-undang mana lagi yang mau mereka kangkangi?” — tegas Ersilia, Sabtu (17/10/2026).
Ersilia menilai adanya unsur kesengajaan dalam mempertahankan pejabat yang tidak memiliki legitimasi definitif. Status Plt yang kewenangannya terbatas membuat PDAM kesulitan mengambil kebijakan strategis, sementara persoalan pelayanan air bersih di tengah masyarakat terus dikeluhkan. Salah satu yang disoroti adalah kerja sama PDAM dengan perusahaan air minum CLEO yang dinilai dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan penuh.
“BUMD ini milik masyarakat Lombok Timur, bukan mainan segelintir pejabat. Jangan jadikan alasan transisi untuk melanggengkan kekuasaan. Air bersih warga dikorbankan demi syahwat jabatan yang tidak sah,” tambahnya.
Dua Tuntutan Keras GMNI Lotim:
1. Segera mencopot Plt Dirut PDAM yang terbukti melanggar PP No. 54 Tahun 2017 karena telah menjabat melebihi batas waktu maksimal 6 bulan.
2. Segera membuka Seleksi Terbuka (Pansel) untuk mengisi jajaran direksi PDAM secara transparan, bersih, dan akuntabel.
GMNI Lotim juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, pihaknya tidak segan-segan mengerahkan massa ke jalan.
“Jika Bupati masih menutup mata, jangan salahkan kami jika GMNI melakukan gelombang aksi dan mengepung kantor Bupati demi menegakkan hukum dan hak warga atas air bersih!” — tegas Ersilia menutup pernyataan.

