Bisnis

DPP FPPK Pulau Sumbawa Minta Kejati NTB Tegas Tangani Kasus Lahan MXGP Samota

Mataram, Fokus NTB – Kerugian negara yang timbul berdasarkan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) harus tetap diproses semua yang terlibat terkait pengadaan tanah MXGP Samota. Hal tersebut mendapat keritikan tegas dari Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa Abdul Hatab. Ia menegaskan bahwa jangan sampai terjadi setelah ditemukan adanya kerugian negara oleh penyidik, baru ada niatan untuk mengembalikan kerugian tersebut.

“Dengan menyebut adanya kelebihan pembayaran, namun sebelumnya tidak pernah mengatakan adanya kelebihan pembayaran, mala tanah jumlah 70 hektar dibayar oleh pemerintah masih kurang, atau agar oknum tersebut luput dari hukuman yang harus dipertanggung jawabkannya,” ucapnya.

Selain itu, Abdul Hatab menilai peristiwa hukum yang terjadi dalam
menetapkan, menerima, menyetujui,
menyepakati harga tanah, maka terjadilah pembayaran tanah.

“yang dimana peristiwa itu tentu ada niat yang dilakukannya, maka terjadilah perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain, karena tidak mungkin sebelum ditetapkan, diterima, disetujui disepakati, harga tanah tersebut, tidak dilakukan proses pengecekan terlebih dahulu tentang harga tanah berdasarkan NJOP tanah oleh tirm appraisal,” jelasnya.

“Jadi, kenapa setelah menerima pembayaran konfensasi/ganti kerugian kepada pemilik tanah, diam/pasif, padahahal pembayaran harga tanah tersebut diketahui melebihi dari nilai wajar dana pembayaran, sampai ditemukan oleh penyidik kerugian negara tersebut dan ditetapkanlah beberapa orang sebagai tersangka, barulah ada kata ingin mengembalikan kerugian negara tersebut,” tambahnya.

Karena itu, kata Abdul Hatab, jangan bilang ada pembayaran transaksi pertama dan ada pembayaran transaksi kedua, kalau memang ada transaksi kedua dan itu tidak ikut serta, lantas kenapa ada uang kerugian negara yang harus dikembalikan?

“Ingat yang walaupun kerugian negara tersebut dikembalikan, bukan berarti dimaafkan (Pasal 4 UU Tipikor). Kami sebagai rakyat, meminta kepada Kejati NTB agar melakukan penegakkan hukum dan menindak dengan tegas semua pelaku yang terlibat kejahatan pengadaan tanah untuk MXGP Samota tersebut dan jangan main tebang pilih,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button