Antara Regulasi dan Realita Lingkungan

HENDRO SAPUTRA
Kader DPC GMNI Sumbawa.
Kabupaten Sumbawa berada dalam satu paradoks klasik pembangunan daerah: regulasi tersedia, tetapi kerusakan lingkungan terus terjadi. Di atas kertas, pemerintah daerah memiliki perangkat hukum yang cukup untuk melindungi lingkungan hidup. Namun di lapangan, realitas justru menunjukkan sebaliknya.
Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2018 tentang Drainase Perkotaan dan Perdesaan. Perda ini menegaskan fungsi drainase sebagai sistem pengendali air dan bagian dari perlindungan lingkungan.
Namun realitas di Kota Sumbawa Besar menunjukkan ironi: saluran drainase tersumbat sampah, tertutup bangunan, dan minim perawatan, sementara banjir musiman terus berulang. Jika Perda ini dijalankan secara konsisten, banjir seharusnya dapat diminimalkan. Fakta bahwa masalah terus berulang menandakan kegagalan implementasi yang sistemik. Persoalan drainase tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Alih fungsi lahan di kawasan resapan air dan sempadan sungai terus berlangsung tanpa pengawasan ketat. Ruang terbuka hijau menyusut, sementara pembangunan berjalan tanpa perspektif ekologis. Dalam konteks ini, tata ruang tidak lagi menjadi instrumen pengendali, melainkan sekadar formalitas administratif yang mudah dinegosiasikan.
Masalah lingkungan di Sumbawa semakin diperparah oleh buruknya pengelolaan sampah. Padahal, pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini mengatur secara jelas kewajiban pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengurangan, pemilahan, hingga pembuangan sampah, lengkap dengan larangan dan sanksi. Namun realitas berbicara lain. Sampah masih dibuang ke sungai, pasar, dan ruang terbuka, tanpa penindakan yang tegas dan konsisten.
Dalam kondisi ini, sampah bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi simbol kegagalan negara hadir di tingkat lokal. Ketika Perda Nomor 6 Tahun 2016 tidak ditegakkan, pemerintah daerah sejatinya sedang membiarkan pencemaran lingkungan terjadi secara sadar. Lebih buruk lagi, pembiaran ini berdampak langsung pada sistem drainase dan memperparah banjir, menciptakan siklus kerusakan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal. Akar persoalan dari semua ini adalah politik pembiaran. Regulasi hadir sebagai produk hukum, tetapi kehilangan daya paksa karena tidak disertai keberanian politik. Penegakan hukum lingkungan kerap tebang pilih keras terhadap masyarakat kecil, namun lunak terhadap kepentingan pemodal dan aktor yang memiliki akses kekuasaan. Di titik ini, hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan sekadar simbol legitimasi kekuasaan.
Dampak dari kondisi tersebut tidak bersifat abstrak. Masyarakat kecil menjadi korban utama: rumah terendam banjir, sumber air tercemar, penyakit meningkat, dan ruang hidup semakin menyempit. Kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumbawa adalah persoalan keadilan sosial, karena mereka yang paling sedikit menikmati hasil pembangunan justru menanggung risiko paling besar.
Solusi konkret yang dapat di ambil yaitu penegakan Perda harus ditegaskan tanpa tebang pilih. Pelanggaran terhadap drainase, tata ruang, dan pengelolaan sampah wajib ditindak dengan sanksi administratif maupun pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda. audit lingkungan dan tata ruang secara terbuka perlu dilakukan, khususnya di wilayah rawan banjir dan kawasan resapan air. Hasil audit harus dipublikasikan agar masyarakat mengetahui siapa pelanggar dan bagaimana tindak lanjutnya. Transparansi adalah senjata melawan pembiaran. libatkan mahasiswa, OKP, dan komunitas lingkungan sebagai mitra pengawasan. Partisipasi publik bukan ancaman, melainkan kebutuhan. Ruang hidup tidak bisa dijaga oleh birokrasi saja, tetapi oleh kontrol sosial yang kuat.
Di usia 67 tahun Kabupaten Sumbawa GMNI menegaskan pembangunan tanpa keadilan ekologis adalah penindasan gaya baru.



