BeritaPemerintahan

Ilusi Kesejahteraan di Balik Legalisasi Tambang Rakyat Sumbawa

Sumbawa, Fokus NTB – Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara oleh DPRD Provinsi NTB yang digadang-gadang akan menjadi payung hukum bagi legalisasi tambang rakyat di Pulau Sumbawa, mendapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil.

Farid Hardiansyah, Tim Tata Kelola Sumber Daya Alam dari Eco-Sufis Foundation, memberikan peringatan bahwa legalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) jangan sampai hanya menjadi instrumen hukum yang melegitimasi eksploitasi oleh pemodal besar dengan berlindung di balik nama masyarakat.

Menanggapi narasi bahwa Ranperda akan menghadirkan kepastian hukum dan mewajibkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi pemegang IPR, Farid menegaskan bahwa realitas struktural tata kelola pertambangan di lapangan menunjukkan dinamika yang jauh lebih kompleks dan sarat celah hukum.

“Narasi yang dibangun seolah-olah IPR, dengan batasan luasan 5-10 hektare untuk perorangan dan koperasi, akan secara eksklusif dinikmati oleh masyarakat lokal. Namun, fakta di lapangan sering kali memperlihatkan hal yang berbeda. Regulasi IPR rentan dimanipulasi di mana kelembagaan seperti koperasi kerap dijadikan tameng atau front operasional oleh korporasi dan pemodal besar,” ungkap Farid (27/7/2026)

Farid menjelaskan lebih lanjut bahwa motif penyusupan kepentingan bisnis besar ke dalam skema IPR melalui nama masyarakat atau koperasi sering kali didorong oleh keinginan untuk menghindari tanggung jawab ketat yang biasanya melekat pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) komersial.

“Pemegang IUP komersial terikat kewajiban lingkungan seperti AMDAL yang ketat dan keharusan mengalokasikan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Dengan berlindung di bawah payung IPR yang izinnya tergolong skala kecil, kewajiban-kewajiban berat tersebut sering kali bisa disiasati. Ini adalah celah struktural; korporasi masuk lewat pintu belakang dengan biaya operasional murah dan lepas dari tanggung jawab sosial-ekologis yang memadai,” tegasnya.

Terkait dengan distribusi keuntungan, Farid juga menyoroti masalah lemahnya transparansi. Ia mengungkapkan bahwa keanggotaan koperasi sering kali tidak mencerminkan keterwakilan masyarakat lokal secara utuh, melainkan dikoordinasikan oleh aktor-aktor di luar struktur masyarakat terdampak. Akibatnya, manfaat ekonomi dari aktivitas tambang tidak menetes ke masyarakat lokal.

Menurut Farid, janji akan adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pasca-legalisasi tidak akan efektif apabila masalah mendasar pada tata kelolanya tidak dibenahi sejak awal.

“Memberikan legalitas tanpa membongkar siapa aktor sebenarnya di balik izin tersebut sama saja dengan melegalkan kerusakan lingkungan atas nama rakyat. Kami dari Eco-Sufis Foundation mendesak agar pemerintah dan DPRD tidak hanya berhenti pada pengesahan regulasi, tetapi juga mendorong adanya audit investigatif terhadap tata kelola IPR. Khususnya, melacak keterlibatan pihak ketiga atau pemodal besar dalam rantai operasional tambang rakyat,” ujar Farid.

Eco-Sufis Foundation mengingatkan bahwa tujuan dari desentralisasi dan legalisasi tambang rakyat adalah untuk keadilan akses sumber daya dan keberlanjutan lingkungan. Jika instrumen hukum yang disusun masih membiarkan masuknya “penumpang gelap”, maka cita-cita kesejahteraan yang diusung dalam Ranperda ini hanya akan menjadi ilusi bagi masyarakat Sumbawa.

Related Articles

Back to top button