Hukum Kriminal

Bukti Otentik Diserahkan, LBH GP Ansor Minta Polres Sumbawa Tahan Terduga Pelaku TPKS Anak

Sumbawa Besar, Fokus NTB – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa menyampaikan atensi resmi terkait progres penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa (Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VII/2026/SPKT/POLRES SUMBAWA/POLDA NTB).

Melalui surat resmi yang disampaikan kepada Kapolres Sumbawa Cq. Kasat Reskrim pada Rabu (29/7/2026), LBH GP Ansor Sumbawa mengapresiasi langkah-langkah prosedural yang telah ditempuh penyidik sejauh ini, seraya menunggu kepastian hukum terkait penetapan status tersangka dan penahanan badan terhadap terduga pelaku berinisial DD alias Dedi AK Sabram.

Penyerahan Alat Bukti Tambahan Memperkuat Kualifikasi Pemberatan Pidana
Advokat Korban dari LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., mengonfirmasi bahwa pihak korban telah menyerahkan tambahan alat bukti surat otentik berupa Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Ijazah SMP milik korban kepada penyidik.

“Penyerahan dokumen otentik hari ini secara sah dan mengikat membuktikan kualifikasi korban sebagai anak di bawah umur serta hubungan keperdataan terduga pelaku sebagai ayah kandung. Secara yuridis, pemenuhan bukti ini menguatkan penerapan Pasal 6 huruf c UU TPKS jo. Pasal 473 KUHP Baru, sekaligus memenuhi unsur pemberatan pidana sepertiga hukuman karena dilakukan oleh orang tua kandung,” tegas Rusnadi Bakri.

Ia menambahkan bahwa kecukupan alat bukti yang telah diserahkan tersebut secara materiil telah melampaui batas minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).

Penuntasan Analisis Digital Forensik Barang Bukti
Saat ini, pihak Advokat Korban menunggu penyelesaian proses ekstraksi dan analisis digital forensik atas barang bukti yang sedang ditangani oleh laboratorium forensik/penyidik.

“Kami mengapresiasi penerimaan dan pengamanan barang bukti oleh penyidik. Kami berharap begitu hasil analisis forensik digital ini selesai, Penyidik Polres Sumbawa dapat segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur dengan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka serta melakukan penahanan badan demi kepastian hukum,” lanjut Rusnadi.

Penegasan Prinsip Equality Before the Law
LBH GP Ansor Sumbawa mendorong agar penanganan perkara ini tetap menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pihaknya berharap proses penegakan hukum berjalan responsif sebagaimana penanganan perkara TPKS anak lainnya di wilayah hukum Polda NTB, guna menghindari kesan kelambanan (unreasonable delay) yang berpotensi mencederai rasa keadilan korban.

Melalui penegasan sikap ini, LBH GP Ansor Sumbawa berharap penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa dapat memberikan kepastian penanganan perkara serta menyampaikan jadwal tindakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa AIPTU Arifin Setioko, mengatakan bahwa LBH GP Ansor telah menemui pihaknya.

“Tadi sudah ada penasehat hukum GP Ansor konfirmasi datang menemui saya. Kami sudah menjelaskan menunggu hasil pemeriksaan Digital Forensik terhadap alat Bukti Elektronik yang dihadirkan oleh korban atau kuasanya, dan kami juga menunggu hasil pemeriksaan psikologi pelaku oleh tenaga ahli psikolog klinis (LHPP) sebelum kami gelarkan penetapan tersangka,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button