PemerintahanPolitik

KORAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan IPR Lantung: Jangan Sampai Tanah Rakyat Jadi Ladang Keuntungan Segelintir Pihak

SUMBAWA, Fokus NTB — Ketua Umum Komando Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Zaifullah, mendesak aparat penegak hukum membuka secara terang-benderang dugaan praktik monopoli dan permainan penguasaan lahan masyarakat yang berkaitan dengan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Desakan tersebut muncul menyusul informasi mengenai adanya lahan masyarakat yang disebut disewa dengan nilai sekitar Rp200 juta per hektare, namun setelah proses perizinan pertambangan disebut memiliki nilai tawaran hingga sekitar Rp5 miliar per hektare.

Zaifullah menilai, jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai dinamika bisnis biasa. Perbedaan nilai yang sangat besar itu, menurutnya, harus dibuka melalui pemeriksaan terhadap seluruh proses, mulai dari penguasaan lahan, konsolidasi tanah masyarakat, pengurusan IPR, hingga munculnya investor.

“Kalau benar ada tanah masyarakat yang awalnya disewa sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah mendapatkan akses perizinan nilainya melonjak hingga miliaran rupiah, publik berhak tahu apa yang terjadi di balik proses tersebut,” tegas Zaifullah.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administratif perizinan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

Menurut Zaifullah, dokumen perjanjian dengan pemilik tanah, bukti transaksi, identitas pihak yang melakukan konsolidasi lahan, proses penerbitan IPR, pemegang izin hingga hubungan dengan investor harus dapat diperiksa secara objektif.

“KORAK tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi ketika ada informasi yang menyangkut tanah masyarakat, perizinan pertambangan dan potensi keuntungan miliaran rupiah, maka negara tidak boleh diam. Semua harus diuji dengan dokumen dan fakta,” katanya.

Zaifullah juga mengingatkan agar program pertambangan rakyat tidak bergeser menjadi instrumen penguasaan sumber daya masyarakat oleh kelompok tertentu.

“Jangan sampai istilah pertambangan rakyat hanya menjadi label, sementara masyarakat pemilik tanah justru berada di posisi paling lemah dan pihak tertentu mendapatkan keuntungan terbesar. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik,” ujarnya.

KORAK, lanjut Zaifullah, mendorong KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan lembaga pengawasan terkait untuk melakukan penelusuran secara independen apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Prinsipnya sederhana. Kalau tidak ada pelanggaran, jangan ada yang dikriminalisasi. Tetapi kalau ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindak pidana, jangan ada yang dilindungi. Hukum harus bekerja tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat Sumbawa membutuhkan kepastian bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat, bukan justru menciptakan ruang baru bagi praktik rente dan penguasaan ekonomi oleh segelintir pihak.

“KORAK meminta persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Tanah masyarakat, izin pertambangan dan uang dalam jumlah besar bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui siapa menguasai apa, melalui proses apa, dan siapa yang akhirnya mendapatkan manfaat,” pungkas Zaifullah.

Related Articles

Back to top button