Opini

3 Tahun Disekap dan Dianiaya, Korban justru Disalahkan, Ini tanggapan mahasiswi UTS soal Victim Blaming

PUTRI KEZIA WINATA
NIM: 251011010
Mahasiswi Universitas Teknologi Sumbawa.

Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap YTR, seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kasus ini menjadi sorotan setelah korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan selama kurang lebih tiga tahun hingga akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dugaan kekerasan yang dialami korban menyebabkan luka di sejumlah bagian tubuhnya dan memicu kecaman dari berbagai kalangan.

Di tengah perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, perbincangan di media sosial justru diwarnai dengan munculnya praktik victim blaming. Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan keputusan korban untuk tetap bertahan bersama pelaku selama bertahun-tahun. Komentar seperti “mengapa tidak kabur sejak awal?”, “mengapa baru melapor sekarang?”, hingga “mengapa tidak mencoba melawan?” ramai bermunculan. Alih-alih berfokus pada dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku, sebagian masyarakat justru cenderung menghakimi korban atas situasi yang dialaminya.

Terlepas dari proses hukum yang masih berlangsung, berbagai komentar tersebut memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai cara masyarakat memandang korban kekerasan. Padahal, dalam banyak kasus kekerasan, korban kerap mengalami tekanan psikologis, ancaman, manipulasi, hingga kontrol yang membuat mereka sulit melepaskan diri dari pelaku. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keputusan korban untuk tetap bertahan sering kali dipengaruhi oleh situasi yang kompleks, bukan semata-mata karena keinginan pribadi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa budaya victim blaming masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena dapat memperburuk kondisi korban sekaligus menghambat keberanian mereka untuk mencari pertolongan.


Pandangan mengenai fenomena victim balmiang tersebut juga disampaikan oleh sejumlah mahasiswi Universitas Teknologi Sumbawa (UTS).

Mahasiswi Program Studi Teknik Sipil UTS, Ika, mengatakan bahwa praktik victim blaming masih menjadi persoalan yang memprihatinkan. Ia menilai, komentar yang menyudutkan korban justru dapat memperburuk kondisi psikologis korban yang telah mengalami kekerasan.
“Tindakan victim blaming itu betul-betul miris.

Pertanyaan-pertanyaankayak gitu harusnya ga ditanyakan ke korban, orang gila si yang nanya begitu. Logika ajaa, kalo semisalnya korban bisa melarikan diri atau melawan ya jelas hal itu semua da akan menimpa korban,” ujarnya.


Senada dengan Ika, mahasiswi Program Studi Kewirausahaan UTS, Tia, berpendapat bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami kompleksitas situasi yang dihadapi korban kekerasan. Menurutnya, seseorang yang tidak pernah mengalami kekerasan tidak dapat dengan mudah menilai atau menyalahkan keputusan korban untuk tetap bertahan bersama pelaku.

“Miris banget, padahal kalau mereka ada di posisi korban, belum tentu bisa bertahan sampai sekarang. Kalau soal kenapa mau tetap bertahan sama pelaku, itu jelas pertanyaan yang salah, karena pasti korban sudah mendapat banyak tekanan dan manipulasi sebelumnya,” ungkap Tia, Rabu 8/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa korban kekerasan sering kali berada dalam kondisi yang penuh tekanan, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih mengedepankan empati dibandingkan melontarkan pertanyaan yang berpotensi menyudutkan korban.

Tia juga berharap perhatian publik lebih difokuskan pada dugaan tindakan pelaku serta pentingnya memberikan dukungan kepada korban agar berani mencari pertolongan dan memperoleh perlindungan yang layak.


Fenomena victiim balming yang muncul dalam kasus ini menujukkan bahwa tantangan yang sebenarnya dalam penanganan kasus kekerasan tidak hanya terletak pada proses penegakan hukum, ttapi juga pada cara masyarakat tetapi juga pada cara masyarakat memandang korban.

Aih-alih mempertanyakan pilihan korban, masyarakat diharrapkan mampu membangun ruang yang lebih aman dan suportif bagi para korban untuk bersuara. Dengan itu, perhatian pbik dapat tetap terfokus pada upaya penegakan hukum serta pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Related Articles

Back to top button